You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kemangsen
Kemangsen

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

RENCANA KEGIATAN DAN PEMBANGUNAN DESA KEMANGSEN TA 2026 YANG DIMULAI DENGAN PENGESAHAN APBDES

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 42 Kali

PERATURAN DESA KEMANGSEN
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2026**

Pada hari ini telah dilaksanakan acara pengesahan Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di RM Kembang Redjo Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pengesahan Peraturan Desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kemangsen, Abdul Rouf, setelah sebelumnya dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara pengesahan ini dihadiri oleh Camat Balongbendo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kehadiran unsur-unsur tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan disahkannya Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

PERATURAN DESA KEMANGSEN
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2026**

Pada hari ini telah dilaksanakan acara pengesahan Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di RM Kembang Redjo Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pengesahan Peraturan Desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kemangsen, Abdul Rouf, setelah sebelumnya dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara pengesahan ini dihadiri oleh Camat Balongbendo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kehadiran unsur-unsur tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan disahkannya Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan