PERATURAN DESA KEMANGSEN
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2026**
Pada hari ini telah dilaksanakan acara pengesahan Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di RM Kembang Redjo Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pengesahan Peraturan Desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kemangsen, Abdul Rouf, setelah sebelumnya dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara pengesahan ini dihadiri oleh Camat Balongbendo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kehadiran unsur-unsur tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan disahkannya Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
PERATURAN DESA KEMANGSEN
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2026**
Pada hari ini telah dilaksanakan acara pengesahan Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di RM Kembang Redjo Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pengesahan Peraturan Desa tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kemangsen, Abdul Rouf, setelah sebelumnya dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa yang dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara pengesahan ini dihadiri oleh Camat Balongbendo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kehadiran unsur-unsur tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan disahkannya Peraturan Desa Kemangsen Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.